Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan
Assalamualaikum wr.wb
Nama : Zahra Caesarisa Afsetyanti
Kelas : X IIS 3
No.Absen : 38
Mapel : PAI
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati M.pd Asal Sekolah : SMAN 1 KAB.TANGERANG Hari/Tanggal : Selasa/17 Maret 2020 ...................................................................................
Assalamualaikum sahabat surga😍😍 Apa kabarnya? Semoga sehat selalu ya,disini aku akan penyampaikan sedikit saja tentang apa itu haji, zakat dan wakaf serta hukumnya. Disimak yaa😉😉
1. Haji
⇨A. Pengertian Haji
2. Wakaf
⇨A. Pengertian Wakaf
3. Zakat
⇨A. Pengertian zakat
4. Kesimpulan
Assalamualaikum wr.wb
Nama : Zahra Caesarisa Afsetyanti
Kelas : X IIS 3
No.Absen : 38
Mapel : PAI
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati M.pd Asal Sekolah : SMAN 1 KAB.TANGERANG Hari/Tanggal : Selasa/17 Maret 2020 ...................................................................................
Assalamualaikum sahabat surga😍😍 Apa kabarnya? Semoga sehat selalu ya,disini aku akan penyampaikan sedikit saja tentang apa itu haji, zakat dan wakaf serta hukumnya. Disimak yaa😉😉
1. Haji
⇨A. Pengertian Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.
Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Waktu bulan haji ialah yang dimulai dari bulan Syawal sampai 10 hari pertama bulan Zulhijah. Puncak
pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya. Setelah mengetahui pengertian Haji, Selanjutnya kita bahas tentang hujum haji....,
⇨B. Hukum Haji
Haji merupakan rukun Islam yang ke-5 . Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman: Allah SWT berfirman:
فِيْهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97) Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.sebagai berikut. “Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”
2. Wakaf
⇨A. Pengertian Wakaf
Wakaf adalah sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat. Dasar Hukum Wakaf Berdasarkan Al-Qur’an & Sunnah Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya. Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.” Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.” Berdasarkan Hukum Positif Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
⇨B. Syarat-syarat wakaf
Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif): Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf): Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’). Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih): Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat: Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
⇨C. Keistimewaan Wakaf
Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa, hal ini karena pahala waqaf akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal dunia. Berbeda dengan amalan-amalan seperti shalat, zakat, puasa, Haji dll yang pahalanya akan terputus ketika kita meninggal dunia. Keterangan ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. [HR. muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa’iy] Menurut jumhur ulama; sedekah jariyah dalam wujud waqaf. Pahalanya bisa diatasnamakan orang lain. “Dari sahabat Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya “ibuku meninggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku?” Rasulullah menjawab, “buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya kepada ibumu.”
3. Zakat
⇨A. Pengertian zakat
Menurut bahasa, kata “zakat” adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi). Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
⇨B. Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
a. Zakat (QS. al-Baqarah [2]: 43)
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ ARTINYA: “DAN DIRIKANLAH SHALAT, TUNAIKANLAH ZAKAT DAN RUKU’LAH BESERTA ORANG-ORANG YANG RUKU'”
b. Sedekah (QS. at-Taubah [9]: 104)
أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
ARTINYA: “TIDAKLAH MEREKA MENGETAHUI,BAHWASANYA ALLAH MENERIMA TAUBAT DARI HAMBA-HAMBA-NYA DAN MENERIMA ZAKAT DAN BAHWASANYA ALLAH MAHA PENERIMA TAUBAT LAGI MAHA PENYAYANG?
c. Hak (QS. al-An’âm [6]: 141)
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
ARTINYA: “DAN DIALAH YANG MENJADIKAN KEBUN-KEBUN YANG BERJUNJUNG DAN YANG TIDAK BERJUNJUNG, POHON KORMA, TANAM-TANAMAN YANG BERMACAM-MACAM BUAHNYA, ZAITUN DAN DELIMA YANG SERUPA (BENTUK DAN WARNANYA) DAN TIDAK SAMA (RASANYA). MAKANLAH DARI BUAHNYA (YANG BERMACAM-MACAM ITU) BILA DIA BERBUAH, DAN TUNAIKANLAH HAKNYA DI HARI MEMETIK HASILNYA (DENGAN DISEDEKAHKAN KEPADA FAKIR MISKIN); DAN JANGANLAH KAMU BERLEBIH-LEBIHAN. SESUNGGUHNYA ALLAH TIDAK MENYUKAI ORANG YANG BERLEBIH-LEBIHAN.”
d. Nafkah (QS. at-Taubah [9]: 34)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
ARTINYA: “HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, SESUNGGUHNYA SEBAHAGIAN BESAR DARI ORANG-ORANG ALIM YAHUDI DAN RAHIB-RAHIB NASRANI BENAR-BENAR MEMAKAN HARTA ORANG DENGAN JALAN BATIL DAN MEREKA MENGHALANG-HALANGI (MANUSIA) DARI JALAN ALLAH. DAN ORANG-ORANG YANG MENYIMPAN EMAS DAN PERAK DAN TIDAK MENAFKAHKANNYA PADA JALAN ALLAH, MAKA BERITAHUKANLAH KEPADA MEREKA, (BAHWA MEREKA AKAN MENDAPAT) SIKSA YANG PEDIH,”
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf [7]: 199)
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
ARTINYA: “JADILAH ENGKAU PEMAAF DAN SURUHLAH ORANG MENGERJAKAN YANG MA’RUF, SERTA BERPALINGLAH DARI PADA ORANG-ORANG YANG BODOH.”
⇨C. Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Allah swt berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5). Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
⇨D. Zakat adalah Ibadah
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
⇨E. Macam-macam Zakat
a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).
⇨F. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.
4. Kesimpulan
1. Hikmah ibadah haji
✓Haji merupakan jihad.
✓Haji menghapus dosa.
✓Pahala ibadah haji adalah surga.
2. Hikmah ibadah zakat
✓Membersihkan pemilik harta darip serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
✓Menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal.
✓Mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.
3. Hikmah ibadah wakaf
✓Dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia.
✓Membersihkan hati dari segala macam penyakit, karena terlalu mencintai hartanya.
✓Mendapatkan kebahagiaan karena harta benda yang dimilikinya bermanfaat bagi orang lain.
.
.
Sekian dari saya kurangnya mohon maaf karena tidak ada lebihnya wassalamu'alaikum wr.wb






Ugh bgs
BalasHapusSangat bermanfaat Bu Zahra 🙏🏻
BalasHapusKepanjangan, tapi lengkap.
BalasHapusNice
Bermanfaat sekaliii
BalasHapusSangat bermanfaa👍
BalasHapusBagus n bermanfaat
BalasHapus👍👍👍👍
BalasHapus👍👍👍👍👍👍
BalasHapusLuar biasa
BalasHapusSangat bermanfaat.
BalasHapusBagus materi nya.. sangat bermanfaat🙏
BalasHapusMantap bermanfaat nih
BalasHapusBermanfaat bgt
BalasHapusBermanfaat bgt
BalasHapusSubhanallah semoga kita mampu melaksanakannya
BalasHapusMantap, bermanfaat sekali
BalasHapusSangat bermanfaat 👍🏻
BalasHapusBermanfaat skalehh
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSuka blog nya
BalasHapusKeren banget😍
BalasHapusBermanfaat sekali
BalasHapusKerennn bingittt
BalasHapusSangat bermanfaat 👍🏻
BalasHapusKEREN
BalasHapuskeren and bermanfaat
BalasHapus